Kekerasan Seksual
Diduga Lecehkan Aktivis, Jodis Rumahsoal Dipastikan Menghadap DPD PDI Perjuangan Awal Januari
Surat pemanggilan Jodis Rumahsoal itu buntut dugaan pelecehan terhadap salah seorang aktivis berinisial CR
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Jodis Rumahsoal.
Surat pemanggilan Jodis Rumahsoal itu buntut dugaan pelecehan terhadap salah seorang aktivis berinisial CR.
“Kita dari DPD sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Jafry Taihuttu kepada TribunAmbon.com, Selasa (27/12/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon itu memastikan, DPD akan memproses Jodis Rumahsoal pada awal Januari 2023 mendatang.
“Karena sekarang kan masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru jadi dipastikan awal Januari 2023 itu yang bersangkutan sudah menghadap,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Nama Baik, Politisi PDIP Jodis Rumahsoal Bakal Polisikan Aktivis PMKRI
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD PDI Penjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengatakan, DPD PDI Perjuangan Maluku tentu tak tinggal diam terhadap perbuatan yang melibatkan kadernya itu.
Apalagi, PMKRI Cabang Ambon juga telah meminta pimpinan fraksi DPD PDI Perjuangan untuk segera memproses dan memecat oknum JR sesuai dengan konstitusi partai.
"Setiap kader PDI Perjuangan yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan etika organisasi partai, maka pasti akan diproses," tandasnya.(*)