Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Bitung - Ambon, Ada 1 Keberangkatan dengan KM Dorolonda, Harga Tiket Rp 278.500
Tiket kapal Bitung - Ambon dengan KM Dorolonda yaitu Rp 278.500 untuk dewasa dan Rp 32.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal kapal Pelni Bitung - Ambon untuk bulan Desember 2022.
Perjalanan kapal Bitung - Ambon dengan KM Sirimau memerlukan waktu yang singkat sehingga dilakukan tanpa transit.
Bulan ini masih tersisa satu keberangkatan kapal Pelni rute Bitung - Ambon dengan KM Dorolonda.
Adapun harga tiket kapal Bitung - Ambon yaitu Rp 278.500 untuk dewasa dan Rp 32.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Pemesanan tiket dapat dilakukan di sini >>
Berikut jadwal kapal Bitung - Ambon bulan November, dikutip TribunAmbon.com dari Pelni.co.id.
Perjalanan kapal Bitung - Ambon dengan KM Dorolonda memerlukan waktu 1 hari 7 jam dengan rute:
- Berangkat dari Bitung Kamis, 29 Desember 2022 pukul 12.00
- Transit di Ternate Kamis, 29 Desember 2022 pukul 22.00 - 23.59
- Tiba di Ambon Jumat, 30 Desember 2022 pukul 19.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Bitung, Ada 2 Keberangkatan: KM Sangiang Rp 397.000, KM Dorolonda Rp 271.000
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)