Upah Minimum Pekerja 2022
Upah Minimum Pekerja di Maluku Tahun 2023 Resmi Dinaikkan, Jadi Rp 2.812.827
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie mengharapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 juga harus segera disesuaikan dengan UMP
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Maluku tahun 2023 resmi dinaikkan Pemerintah jadi Rp 2.812.827,66.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie mengharapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 juga harus segera disesuaikan dengan UMP Maluku.
"Kalau penetapan UMP itu jadi payung untuk semua. Jadi diharapkan semua juga bisa mengikuti," kata Sadali kepada wartawan, di Santika Hotel Premiere Ambon, Rabu (30/11/2022).
Sadali menjelaskan, besaran nilai kenaikan UMP dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai Kenaikan UMP mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu didaerah tersebut.
Di Maluku, lanjutnya, kenaikan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 772 tahun 2022 pada tanggal 28 November 2022.
UMP di Maluku naik 7,39 persen dari tahun 2022 yang berkisar sebesar Rp 2.619.000.
"Peningkatan UMP sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 772 tahun 2022 pada tanggal 28 november 2022. Ada peningkatan sedikit dari tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya UMP Rp 2,6 juta sekarang jadi 2,8 juta. Bertambah sekitar Rp 190sekian ribu, kita bulatkan Rp 200ribu," jelasnya.
Sadali juga berharap para pengusaha segera menyesuaikan dengan regulasi yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang itu.
"Diharapkan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur dimaksud maka pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar upaya yang diterima para tenaga kerja dapat sesuai dengan kebijakan pemerintah," tandasnya.
Diketahui, UMK 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Baca juga: Harry Far Far Ingatkan Pemerintah Perhatikan Upah Guru Honorer dan Buruh Lepas di Ambon
Baca juga: Bodewin Wattimena Janji Naikan Upah Tenaga Honorer
Baca juga: Andi Munaswir Minta Pemprov Maluku Naikkan Upah Guru Honorer
Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Berikut daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Pemerintah telah menetapkan pengumuman UMP 2023 paling lambat pada Senin (28/10/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.