Jadwal Penerbangan
Jadwal Pesawat Jayapura - Ambon 25 November 2022: Hanya 1 Penerbangan, Catat Jam Keberangkatannya!
Hanya ada satu penerbangan pesawat Jayapura - Ambon dengan maskapai Garuda Indonesia, harga tiket Rp 4.609.900.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Jayapura - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Jumat, 25 November 2022.
Hanya ada satu penerbangan pesawat Jayapura - Ambon dengan maskapai Garuda Indonesia.
Mengutip Pegipegi.com, Garuda Indonesia terbang dari Jayapura ke Ambon Jumat, 25 November 2022 pukul 12.30.
Harga tiket pesawat Jayapura - Ambon dengan Garuda Indonesia Rp 4.609.900 di Pegipegi.com.
Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Jayapura - Ambon di Pegipegi.com.
Klik di sini untuk memesan tiket >>
Penerbangan Garuda Indonesia Jayapura - Ambon memerlukan waktu 18 jam 50 menit dengan satu kali transit di Makassar dengan rute berikut:
- Berangkat dari Bandara Sentani Papua dengan GA 659 Jumat (25/11/2022) pukul 12.30 dan mendarat pukul 14.50
- Transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar selama 13 jam 45 menit
- Terbang ke Bandara Pattimura Ambon dengan GA 640 Sabtu (26/11/2022) pukul 04.35 - 07.20
*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu
Baca juga: Jadwal Pesawat Medan - Ambon Jumat, 25 November 2022: Garuda Indonesia Mulai Rp 5.510.000
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Batik Air Rute Jakarta Menuju Ambon Minggu 20 November: Rp 3.491.280
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat
Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Aturan naik pesawat sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Baca juga: Jadwal Pesawat Denpasar - Ambon Minggu, 20 November 2022: Harga Tiket Lion Air Mulai Rp 2,8 Jutaan
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)