Penganiayaan Ibu Bhayangkari

Kasus Briptu Isra Sangaji Aniaya Ibu Bhayangkari, Polisi Lempar 24 Pertanyaan ke Saksi

Penyidik Dirkrimum Polda Maluku telah periksa saksi kasus penganiayaan ibu Bhayangkari oleh oknum polisi Briptu Isra Sangaji di Pulau Buru.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Istimewa
TERDUGA PENGANIAYAAN: Oknum Polisi terduga pelaku penganiaya ibu Bhayangkari di lingkup Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan akhirnya ditahan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Dirkrimum Polda Maluku telah periksa saksi kasus penganiayaan ibu Bhayangkari oleh oknum polisi Briptu Isra Sangaji di Pulau Buru.

Dari keterangan kuasa hukum korban Nugrah Manery, pemeriksaan berlangsung di Mapolda Maluku dengan menghadirkan Nirmalasari.

Nirmalasari adalah sopir pribadi korban yang menyaksikan ketika Briptu Isra Sangaji menganiaya korban (SM).

Pemeriksan sendiri berlangsung dari pukul 11.00 – 16.50 WIT, Jumat (11/11/2022).

Sebanyak 24 pertanyaan diajukan kepada saksi.

“Dari jam 11.00 - 16.50 WIT, 24 Pertanyaan,” kata Nugrah kepada TribunAmbon.com, Sabtu (12/11/2022).

Usai pemeriksaan, Nugrah mengaku belum mendapat informasi lanjutkan terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Usut Kasus Penganiayaan Ibu Bhayangkari di Bursel, Polisi Akui Terkendala Hasil Visum

Namun dia berharap Polda Maluku memberikan perhatian serius atas kasus tersebut.

Apalagi, dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat, Briptu Isra Sangaji mengakui perbuatannya karena cemburu.

“Hal ini beta rasa sudah menjadi titik terang bagi kepolisian bahwa penganiayaan benar terjadi terhadap almarhumah SM dan diperkuat berdasarkan keterangan saksi bahwa bukan hanya sekali tapi beberapa kali dan di beberapa tempat,” ujarnya.

“Beta sangat berharap IS mendapat ganjaran maksimal sesuai dengan perbuatannya, baik pidana umum yang sedang ditangani polda maluku maupun disiplin dan kode etik yang sedang ditangani Polres Buru Selatan,” Imbuhnya.

Sebelumnya, kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/11/2022), saksi menceritakan penganiayaan kepada SM hingga babak belur di dua tempat berbeda.

Pertama, saat korban, pelaku, saksi dan beberapa teman lainnya tengah pesta minuman keras di Pantai Pal Lima Buru pertengahan Agustus 2022.

Pemukulan ditenggarai persoalan sepele, yakni korban sudah tidak kuat lagi meneguk minuman yang disodorkan kepadanya.

“Korban diseret dan kemudian dipukul,” kata Nirmala teman sekaligus sopir pribadi korban.
Kedua, di Hotel Awista, buru pada pertengahan bulan September.

Wajah korban ditonjok, diinjak bagian kepala, dan dibenturkan ke meja hanya salah paham persoalan uang.

Saksi yang coba melerai juga ikut dihajar pelaku.

“Yang fatal itu di hotel hingga mata tidak bisa dibuka,” ujarnya.

Lanjutnya, ada beberapa kejadian pemukulan lainnya yang berlatarbelakang cemburu kepada suami korban.

“Dia (Briptu Isra Sangaji) cemburuan,” cetusnya.

Korban sendiri telah meninggal akibat lakalantas di Buru, Jumat (14/10/2022) atau sebulan pasca kejadian pemukulan di Hotel Awista.

Kadiv Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Syaripudin yang dikonfirmasi mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Tidak hanya penganiayaan, Briptu Isra Sangaji juga tersangkut kasus etik kepolisian karena perselingkuhan.

“Masih pendalaman, karena yang diduga selingkuhannya meninggal karena kecelakaan lalulintas,’’ cetusnya singkat.

Diketahui, hari ini, Jumat (11/11/2022), pemeriksaan saksi di Markas Polda Maluku terkait laporan penganiayaan SM yang tertuang dalam LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku tertanggal 18 Oktober. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved