Ambon Hari Ini

Warga Ambon Wajib Bayar Retribusi Sampah Rp. 6000 Setiap Bulan

Warga Kota Ambon wajib membayar Rp 6 ribu untuk biaya retribusi sampah setiap bulannya.

TribunAmbon.com / Mesya
Warga Kota Ambon wajib membayar Rp 6 ribu untuk biaya retribusi sampah setiap bulannya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Kota Ambon wajib membayar Rp 6 ribu untuk biaya retribusi sampah setiap bulannya.

Dari sebelumnya hanya ajib membayar Rp. 600 tiap bulannya.

Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Kota Ambon sebagai upaya penanganan sampah yang hingga kini belum mampu teratasi dengan baik.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tujuan lainnya kebijakan baru tersebut. 

"Sebelumnya Rp 600 dan nanti diberlakukan baru itu Rp 6 ribu per kepala keluarga, itu yang sudah dibahas dengan Pemkot dan sudah disetujui DPRD," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan, tarif tersebut bakal ditagih melalui perangkat desa/negeri dari masing-masing kepala keluarga karena itu merupakan sampah keluarga.

Politisi Golkar itu menjelaskan, ada dua pengelolaan sampah di Kota Ambon, yakni pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan masyarakat dilingkungan sampai ke tempat penampungan akhir.

Sementara untuk sistem lainnya yang masih akan dibahas adalah terkait pengolahan sampah oleh pihak ketiga melalui RT/RW setempat.

"Disisi lain, dengan sistem ini Pemerintah secara tidak langsung memberdayakan RT/RW lewat insentif penagihan retribusi. Artinya kita gunakan tim relawan dibawah RT/RW, sama halnya kita berdayakan mereka. Nanti sistemnya mungkin bagi hasil antara Desa/Negeri dengan Pemkot," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi I itu menambahkan, tim relawan dibawah RT/RW nantinya juga akan diatur dalam sistem kontrak untuk melakukan penagihan terhadap retribusi sampah keluarga tersebut. 

"Relawan-relawan ini juga akan diataur mekanisme kontrak atau bagi hasil dengan RT-RT yang ada, sehingga mereka menagih, tetapi juga punya insentif. Ini agar kita bisa mengembalikan retribusi sampah sebagai destinasi unggulan yang akan masuk dalam batang tubuh PAD,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved