Jadwal Penerbangan

Jadwal Pesawat Jakarta - Ambon Selasa, 1 November 2022: Garuda Indonesia Mulai Rp 3.6 Jutaan

Jadwal pesawat Jakarta - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Selasa, 1 November 2022, harga tiket Garuda Indonesia mulai Rp 3.6 Jutaan.

AIRBUS
Jadwal pesawat Jakarta - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Selasa, 1 November 2022, harga tiket Garuda Indonesia mulai Rp 3.6 Jutaan. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Jakarta - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Selasa, 1 November 2022.

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Jakarta - Ambon dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Jakarta - Ambon yang berbeda.

Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.

Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Jakarta - Ambon di Pegipegi.com.

Klik di sini untuk memesan tiket >>

Berikut jadwal pesawat Jakarta - Ambon Selasa, 1 November 2022 selengkanya:

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Jakarta Minggu 30 Oktober 2022: Langsung Tanpa Transit, Segini Tarifnya

1. Batik Air transit dengan Wings Air

Batik Air baru saja memperkenalkan A320 Neo, di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2020), untuk digunakan pada rute penerbangan domestik jarak jauh.
Batik Air baru saja memperkenalkan A320 Neo, di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2020), untuk digunakan pada rute penerbangan domestik jarak jauh. (KOMPAS.COM/Fitri Wulandari)

Berangkat pukul 00.05, 03.30, 05.00

Harga tiket mulai Rp 5.313.200

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Surabaya 1 November 2022: Pesan Sekarang Lebih Murah, Mulai dari Rp 1,7 Juta

2. Batik Air transit dengan Lion Air

Berangkat pukul 00.10, 03.30, 13.30, 17.45, 18.30, 21.00

Harga tiket mulai Rp 3.024.780

3. Garuda Indonesia

Berangkat pukul 00.15, 04.05, 07.40, 09.05, 15.10, 22.35

Harga tiket mulai Rp 3.674.800

4. Batik Air

Berangkat pukul 01.20

Harga tiket mulai Rp 3.491.280

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Jakarta Kamis, 3 november 2022: Harga Tiket Mulai Rp 2.6 Jutaan

5. Lion Air

Berangkat pukul 02.00, 04.00, 20.00, 22.00

Harga tiket mulai Rp 2.698.400

*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Surabaya 1 November 2022: Pesan Sekarang Lebih Murah, Mulai dari Rp 1,7 Juta

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved