Jadwal Penerbangan

Jadwal Pesawat Ambon - Jakarta Kamis, 3 november 2022: Harga Tiket Mulai Rp 2.6 Jutaan

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Jakarta dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

AIRBUS
Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Jakarta dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Ambon - Jakarta dan harga tiket untuk penerbangan Kamis, 3 November 2022.

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Jakarta dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Ambon - Jakarta yang berbeda.

Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.

Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Ambon - Jakarta di Pegipegi.com.

Klik di sini untuk memesan tiket >>

Berikut jadwal pesawat Ambon - Jakarta Kamis, 3 November 2022 selengkanya:

1. Lion Air

Berangkat pukul 07.40, 11.40, 14.10

Harga tiket mulai Rp 2.669.400

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Surabaya Berangkat 29 Oktober 2022, Ada Lion Air Tiketnya Mulai RP 2 Jutaan

2. Lion Air transit dengan Batik Air

Berangkat pukul 07.40, 11.40, 14.10

Harga tiket Rp 2.757.800

3. Garuda Indonesia

Berangkat pukul 08.15

Harga tiket mulai Rp 3.786.900

4. Batik Air

Berangkat pukul 08.55

Harga tiket mulai Rp 3.441.400

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Jakarta Sabtu, 29 Oktober 2022: Lion Air Mulai Rp 2.395.300

5. Wings Air transit dengan Batik Air

Berangkat pukul 11.10

Harga tiket mulai Rp 5.313.200

*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved