Sabtu, 9 Mei 2026

Pemuda di Ambon Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Gara-gara Curi Rokok 19 Slop

Pelaku pencurian di CV Abadi Mandiri, Sirimau, Kota Ambon terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Tayang:
Ist
AP, pelaku pencurian di CV Abadi Mandiri, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (5/10/2022) lalu. 

TRIBUNAMBON.COM -- AP, warga Kota Ambon terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara ketahuan pencuri 19 slop rokok di salah satu toko di Kecamatan Sirimau.

Pelaku berinisial AP ini melakukan aksi pencurian pada Senin 26 September lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku yang ditangkap pada Rabu (5/10/2022) ini telah ditetapkan sebagai tersaga dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka maka dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,"kata AKP Mido Manik, Kamis (20/20/2022).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyelinap kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang.

Setelah toko tutup pada malam hari barulah pelaku melancarkan aksinya.

Baca juga: Seminggu Buron, Pelaku Pencuri Toko di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap, Wajah Terlihat di CCTV

Baca juga: Ibu Fairus Rabani Harap Anaknya yang Terseret Arus Selokan di Air Kuning Ambon Segera Ditemukan

Baca juga: FPPI Maluku Raih 2 Penghargaan di Rakernas V Jogjakarta, Dipersembahkan tuk Semua Perempuan Maluku

"Jadi sebelum toko tutup pelaku sudah masuk dan bersembunyi di tempat penyimpanan barang. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya lalu mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai," kata Mido, Kamis (20/10/2022).

Pelaku lalu membawa barang dagangan toko berupa 19 slop rokok berbagai merk serta uang tunai sejumlah Rp3,2 juta.

"Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp8,8 juta," ungkapnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved