5 Fakta Persidangan Bharada E: Tak Ajukan Eksepsi, Permintaan Maaf hingga Banyak Pendukung

Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022)

Kolase Tribunnews/Kompas.com
Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022) 

TRIBUNAMBON.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022) secara terbuka dan disiarkan langsung.

Sidang Bharada E digelar secara terpisah dari empat terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Berikut fakta-fakta terkait sidang dakwaan Bharada E yang digelar PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Bharada E di Persidangan, Sebut Brigadir J dengan Panggilan Bang Yos

1. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Meski menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambon, jaksa mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan

2. Bharada E tak mengajukan eksepsi

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E iuy
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di PN Jaksel, Selasa. Ronny mengungkapkan, eksepsi tidak diajukan lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

Meski dia tidak memungkiri, ada beberapa catatan dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," beber Ronny.

Ronny juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang juga tersangka di persidangan selanjutnya.

"Kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk hadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candarwathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan," ucap Ronny.

3. Bharada E meminta maaf dan mengaku hanya anggota yang tak bisa menolak perintah jenderal

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) ditutup.

Dalam pernyataan maaf dan penyesalannya itu, Bharada E menyebut nama Brigadir dengan panggilan akrabnya Bang Yos.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambah Bharada E.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E memohon maaf.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya," tambah Bharada E.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menegaskan bahwa ia hanya melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo dan tak bisa menolak.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," pungkas Bharada E.

4. Hakim minta 12 saksi dihadirkan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta 12 saksi dihadirkan saat sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada, pada Selasa (25/10/2022) depan.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu Iman kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun saksi-saksi yang diharapkan dapat dihadirkan di antaranya yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.

"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu.

Kedua belas saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.

"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," ucap dia.

5. Bharada E dapat banyak dukungan

karangan bunga untuk Bharada E
Beberapa karangan bunga tampak kembali berada di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) pagi.

Empat perempuan yang serempak mengenakan baju hitam bertulisan #SaveBharadaE mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) pagi.

Mereka datang ke PN Jakarta Selatan dengan membawa spanduk dukungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui sedang menjalani sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut. Tuhan selalu ada dan membela orang benar. Terus berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan masih ada," demikian tulisan spanduk yang mereka bawa.

Satu dari empat perempuan itu menyebutkan bahwa mereka datang untuk memberikan dukungan karena Bharada E berasal dari daerah yang sama.

"Dukung karena Richard satu kampung sama, jadi sama-sama dari Manado, kita respect kalau misalnya dia mau jujur buat keadilan," kata salah satu dari mereka.

Mereka juga mengaku sebagai fans Bharada E dengan nama Richliefams.id.

"Richliefamsid itu Richard Eliezer Indonesia, jadi dari fansnya Bharada E di seluruh Indonesia. Kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya," ujar satu dari mereka.

Tak hanya itu, beberapa karangan bunga juga dikirimkan ke PN Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan kepada Bharada E.

Salah satu karangan bunga yang menjadi perhatian yakni kiriman dari ibu-ibu online. Karangan bunga berwarna merah itu memberikan semangat kepada Richard Eliezer.

"Semangat berjuang anak tuhan, doa ibu-ibu tetap selalu bersamamu," demikian tulisan karangan bunga tersebut.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved