Penyalahgunaan Narkoba
Pegawai JNT Ambon Kedapatan Miliki Narkoba, Didakwa Pasal Berlapis
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon mendakwa terdakwa dengan pasal 114 jo Pasal 144 ayat 1, pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pegawai JNT Ambon, Elusai Huwae Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), J. W. Pattiasina.
Terdakwa yang berprofesi kurir JNT Ambon itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di rumahnya di Lateri, Ambon.
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon mendakwa terdakwa dengan pasal 114 jo Pasal 144 ayat 1, pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata JPU dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim, Orpha Marthina dan turut dihadiri kuasa hukum Penny Tupan, Jumat (7/10/2022).
JPU membeberkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang didapat Ditresnarkoba Polda Maluku, 8 Juni 2022 lalu.
Setelah menerima informasi itu, anggota Polisi kemudian memantau lokasi kerja terdakwa di Galala dan mendapat informasi terdakwa tengah keluar mengendarai mobil.
Setelah dibuntuti dari BTN Kanawa Kebun Cengkeh, terdakwa berhasil dicegat di Kayu Tiga. Saat penggeledahan tak ditemukan narkoba namun ada pada mobil terdakwa.
“Saat digeledah pada diri terdakwa tidak ditemukan narkotika kemudian terdakwa bersama dengan mobil yang terdakwa kendarai ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku. Aparat kemudian menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak satu paket di bawah kursi mobil pengemudi yang awalnya disimpan di Saku celana terdakwa,” beber JPU.
Tak hanya di mobil, hasil penggeledahan di rumahnya pada 9 Juni 2022 juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni dua timbangan digital, satu pak plastic clem bening yang disimpan pada lemari pakaian di kamar terdakwa, satu dus paket kiriman bekas paket ganja.
Terdakwa mengakui semua narkoba itu miliknya.
“Tak hanya itu, saat penggeledahan di Desa Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah JPU.
Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika itu dari kakak kandungnya bernama Maher Huwae di Jakarta dengan mentransfer Rp 500 ribu.
Terdakwa juga mengakui sudah sering kali membeli narkotika jenis ganja sejak tahun 2018 melalui Maher Huwae.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(*)