Jadwal Penerbangan

Jadwal Pesawat Ambon - Pekanbaru Minggu 9 Oktober 2022: Citilink, Lion Air, Batik Air, Super Air Jet

Jadwal pesawat Ambon - Pekanbaru dan harga tiket untuk penerbangan Minggu, 9 Oktober 2022 dengan Citilink, Lion Air, Batik Air, Super Air Jet

ISTIMEWA
Jadwal pesawat Ambon - Pekanbaru dan harga tiket untuk penerbangan Minggu, 9 Oktober 2022 dengan Citilink, Lion Air, Batik Air, Super Air Jet 

TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Ambon - Pekanbaru dan harga tiket untuk penerbangan Minggu, 9 Oktober 2022.

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Pekanbaru dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Ambon - Pekanbaru yang berbeda.

Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.

Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Ambon - Pekanbaru di Pegipegi.com.

Klik di sini untuk memesan tiket >>

Berikut jadwal pesawat Ambon - Pekanbaru Minggu, 9 Oktober 2022 selengkanya:

1. Citilink

Berangkat pukul 07.30

Harga tiket Rp 4.052.852

Baca juga: Jadwal Pesawat Makassar - Ambon Kamis, 20 Oktober 2022: Lion Air dan Garuda Indonesia Tanpa Transit

2. Lion Air Transit dengan Batik Air

Berangkat pukul 07.40, 11.40

Harga tiket Rp 4.142.600

3. Lion Air

Berangkat pukul 07.40

Harga tiket mulai Rp 4.179.300

4. Batik Air transit dengan Super Air Jet

Berangkat pukul 08.55

Harga tiket mulai Rp 3.910.450

5. Batik Air

Berangkat pukul 08.55

Harga tiket mulai Rp 4.270.250

Baca juga: Jadwal Pesawat Ambon - Bali Sabtu, 8 Oktober 2022: Harga Tiket Lion Air Rp 2.460.000

Baca juga: Jadwal Pesawat Pekanbaru - Ambon 8 Oktober 2022: Ada Citilink, Lion Air, Batik Air, Super Air Jet

*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved