Baim Wong Dilaporkan atas Konten Prank KDRT meski Sudah Minta Maaf: Melecehkan Institusi Polisi

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten prank KDRT atas dugaan laporan palsu.

Kolase Instagram @baimwong/YouTube Baim Paula
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten prank KDRT di knal YouTube-nya atas dugaan laporan palsu dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. 

TRIBUNAMBON.COM - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten pran KDRT di kanal YouTube-nya.

Laporan yang diajukan oleh Sahabat Polisi Indonesia itu terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, pasangan tersebut telah membuat unggahan permintaan maaf di Instagram @baimwong, Senin (3/10/2022).

Meski demikian, Sahabat Polisi Indonesia tetap melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas laporan palsu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, dilansir Tribunnews.com.

Laporan tersebut diajukan karena tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai melecehkan institusi polisi.

Sahabat Polisi Indonesia pun ingin pasangan tersebut mendapatkan efek jera.

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Baca juga: LPSK Sebut Prank KDRT Baim Wong Murahan: Kasihan bila Ada Korban Sebenarnya Tak Dipercaya Polisi

Di samping itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatanm AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya tetap meneruskan laporan tersebut meski terlapor telah meminta maaf.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," kata Nurma Dewi.

Dalam laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu yang KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Baca juga: Baim Paula Bikin Konten Prank KDRT, Komnas Perempuan; Sangat Melukai Para Korban

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kecaman setelah membuat konten prank KDRT dengan laporan palsu ke polisi.

Tak hanya hujatan dari netizen, sejumlah pihak berwenang dan tokoh pesohor turut mengecam aksi prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved