Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon

Segera Disidang, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy

Perjalanan Kasus Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy - Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat memberikan izin pembangunan Gerai Alfamidi.

Tayang:
KPK RI
Sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy segera digelar. 

TRIBUNAMBON.COM -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara suap Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas perkara Eks Wali Kota Ambon itu dilakukan pada Kamis (22/9/2022).

Artinya, dalam waktu dekat, kasus suap Richard Louhanapessy segera disidangkan.

Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jacobis Mahulette saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tak hanya Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.

Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

"BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini," kata Mahulette.

Lanjutnya, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," jelas Mahulette.

Diketahui, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Suap dan gratifikasi

Richard diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap. Uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa.

Amri dan Andrew kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan minimkarket tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, lanjut Firli, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harta kekayaan Richard Louhenapessy

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.

Harta kekayaan itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang ditotal nilainya mencapai Rp 4.085.000.000. Dari empat bidang tanah dan bangunan, tiga berada di Ambon, satu lainnya tak diketahui.

Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 8.278.832.265.

Dalam dokumen e-LHKPN, Richard tercatat tak memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin serta surat berharga.

Naik Rp 8 miliar

Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.

Kekayaan Richard di tahun 2019 itu meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan tahun 2016. Situs e-LHKPN mencatat, harta kekayaan yang dilaporkan Richard pada 29 September mencapai Rp 4.748.008.191.

Sementara, di awal Richard menjabat sebagai wali kota Ambon, hartanya sebesar Rp 4.459.313.330.

Artinya, selama menjabat sebagai wali kota Ambon 2 periode sejak 2011-2022, harta kekayaan Richard naik sekitar Rp 8 miliar.

Rekam jejak

Richard pertama kali menjabat sebagai wali kota Ambon tahun 2011-2016 dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.

Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.

Setelahnya, berbagai jabatan di tubuh partai ia emban yakni Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004), lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).

Kemudian, Richard menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-2015), dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon (2015-sekarang).

Richard yang semula berprofesi sebagai pengacara itu sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD dijabat selama 1992-1997.

Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku selama 1999-2004. Richard bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009.

Ia lantas kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Jabatan itu Richard emban hingga tahun 2011 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved