Nasional

Mata Mines, Plus, Slinder Bisa Klaim Subsidi Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata. Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Adjeng
BPJS KESEHATAN: Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata. 

TRIBUNAMBON.COM - Klaim subsidi kacamata bisa dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.

Pengguna aktif BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk klaim subsidi kacamata.

Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat kacamata Anda karena sudah lama tidak periksa mata, atau karena alat kacamata Anda rusak.

Bisa untuk lensa minus, plus, hingga silinder

Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa klaim subsidi kacamata BPJS ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.

"Bisa untuk lensa plus, minus, silinder," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022). Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama. "(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu," lanjut dia.

Syarat klaim kacamata BPJS

Dilansir dari Kompas.com, (16/4/2021), ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.

Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Ternyata Pembersihan Karang Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.

3. Waktu klaim

Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Cara klaim subsidi kacamata

Dikutip dari Kompas.com, (23/3/2022), jika Anda sudah memahami persyaratannya, maka langkah untuk melakukan klaim subsidi kacamata BPJS sebagai berikut.

  1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
  2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.
  5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Itulah syarat dan tata cara mengeklaim dana subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan.

 

(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved