Polisi Tembak Polisi
Ada Banyak Laporan Berbeda, Komnas HAM Khawatir Nasib Bharada E Bisa Lebih Buruk dari Ferdy Sambo
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir dengan nasib Bharada E.Nasib Bharada E ada kemungkinan bakal lebih buruk
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir dengan nasib Bharada E.
Nasib Bharada E ada kemungkinan bakal lebih buruk ketimbang Ferdy Sambo Cs.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa bisa saja para tersangka bebas.
Pasalnya, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan.
Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS.
Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.
Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.
Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.
Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Marah dan Berteriak: Kamu Tega Sekali Sama Saya!
Baca juga: Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya.
BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.
Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.
Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.
"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.
Alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi yakni terkait kemanusiaan
Hal tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Tidak hanya itu saja, bahkan Putri Candrawathi juga kini dibanding-bandingkan dengan tersangka kasus lain yang masih memiliki anak kecil namun tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas hal tersebut, Komnas Perempuan kemudian justru menyebut jika penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi bukanlah sebuah keistimewaan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi bahwa semua perempuan di Indonesia yang berhadap dengan hukum berhak mendapatkan hal yang sama.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas seperti mengasuh anak tidak ditahan sebelum persidangan.
“Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil menyusui dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan." Kata Siti melansir dari kanal YouTube KompasTV, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Siti jika penangguhan penahanan tersebut juga berlaku bagi semua perempuan yang memiliki kondisi yang sama.
"Itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi berlaku untuk semua tahanan atau tersangka, terdakwa perempuan,"
Namun, Siti juga menyebut jiki=a hal tersebut dapat berlaku berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Siti, hal tersbeut lantaran hingga saat ini belum adanya pemantauan mengenai hak atau wewenangan dari penyidik .
“Menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain?,”
“Itu karena di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum atau hakim terkait penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putri menyebut jika sebetulnya seorang narapidana perempuan diperbolehkan untuk mengasuh anaknya hingga usia tiga tahun.
“Ketika perempuan dinyatakan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan, ia memang diizinkan untuk mengasuh anak yang dalam Undang-undang Pemasyarakatan terbaru itu maksimal sampai usia tiga tahun,” kata Siti.
(TribunAmbon.com)(Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bharada-e-tak-mau-dipertemukan-dengan-ferdy-sambo.jpg)