Jadwal Penerbangan

Jadwal Pesawat Ambon - Surabaya Kamis, 1 September 2022, Bisa Pesan Tiket Lewat Shopee

Pemesanan tiket pesawat Ambon - Surabaya dapat Anda lakukan lewat Shopee. Simak jadwal penerbangan untuk Kamis, 1 September 2022.

Kolase Shopee/Instagram @lionairgroup
Pemesanan tiket pesawat Ambon - Surabaya dapat Anda lakukan lewat Shopee. Simak jadwal penerbangan untuk Kamis, 1 September 2022. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Ambon - Surabaya dan harga tiket untuk penerbangan Kamis, 1 September 2022.

Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Ambon - Surabaya dari sejumlah maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.

Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Ambon - Surabaya yang berbeda.

Pemesanan tiket pesawat Ambon - Surabaya dapat Anda lakukan lewat Shopee.

Berikut jadwal pesawat Ambon - Surabaya Kamis, 1 September 2022 selengkanya:

1. Sriwijaya Air

Berangkat pukul 12.05

Harga tiket mulai Rp 1.921.900

2. Lion Air

Berangkat pukul 11.40 dan 13.30

Harga tiket mulai Rp 1.926.200

Baca juga: Jadwal Penerbangan Ambon - Jakarta Rabu, 31 Agustus 2022, Harga Tiket Mulai Rp 2.050.030

3. Batik Air transit dengan Super Air Jet

Berangkat pukul 08.55

Harga tiket mulai Rp 4.165.600

4. Batik Air

Berangkat pukul 08.55

Harga tiket mulai Rp 4.775.500

*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu

Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Sorong: KM Sirimau Berangkat 5 September Tanpa Transit, Harga Tiket Rp 216.000

Cara Pesan Tiket Pesawat di Shopee

Berikut adalah cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee:

- Pilih Penerbangan di halaman Pulsa, Tiket & Hiburan

- Pilih Keberangkatan dan tujuan Kedatangan

- Masukan jumlah Penumpang

- Pilih Kelas Kursi > Cari

- Pilih penerbangan yang diinginkan

- Lengkapi Rincian Kontak lalu Simpan

- Isi Rincian Penumpang lalu Simpan

- Checkout > pilih Lanjutkan pada pop-up yang muncul > Bayar Sekarang.

Cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee
Cara membeli tiket pesawat di aplikasi Shopee

Bagi Anda yang bepergian tanpa membawa bagasi, Anda dapat tiba di bandara 90 menit sebelum jadwal penerbangan.

Jika membawa bagasi, Anda disarankan untuk datang ke counter check-in maskapai paling lambat 2 jam sebelum waktu keberangkatan.

Untuk penerbangan internasional, disarankan untuk tiba di bandara selambat-lambatnya 3 jam sebelum waktu keberangkatan.

Pastikan Anda mempersiapkan cukup waktu untuk pemeriksaan keamanan dan imigrasi.

Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Surabaya September 2022: Ada KM Dorondola, KM Leuser, KM Nggapulu, KM Dobonsolo

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat

Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

Aturan naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. 

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved