Maluku Terkini
2 Warga Tulehu Ini Didakwa Pasal Berlapis karena Aniaya Teman hingga Babak Belur
Aniaya teman hingga babak belur, dua warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah ini harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aniaya teman hingga babak belur, dua warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah ini harus berurusan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/8/2022).
Dua warga Tulehu yang jadi terdakwa itu yakni Razy Mahu dan Fahmy Patiha.
Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ramdani Tawainela.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdinanda Tupan dalam surat dakwaannya mengatakan, korban dianiaya hingga babak belur dan mengalami luka di sekujur badan.
Penganiayaan tersebut terjadi di jalan raya Dusun Hurnala depan pangkalan ojek, Desa Tulehu, sekitar pukul 23.30 WIT, Sabtu (21/5/2022) lalu.
"Awalnya terdakwa Razy dan terdakwa Fahmi Patiha, sedang duduk di pangkalan ojek bersama Anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melihat korban Ramdani Tawainela, lewat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama saksi Sintia Watimury," kata JPU.
Terdakwa Fahmi yang punya dendam lama ingin membalaskannya dan mengajak terdakwa lain untuk menghajar korban.
"Selang beberapa saat korban kembali melintas bersama Saksi Sintia, Sontak Anak saksi AT melempari korban menggunakan batu batako kena pada lengan kanan korban," tambah JPU.
Lanjutnya, terdakwa Razy kemudian menghadang motor korban dan memukul korban menggunakan sebuah kayu rep yang mengenai lengan kanan bagian atas korban, sontak korban pun terjatuh.
Saat terjatuh, korban mencoba lari menyelamatkan diri namun terap dikejar para terdakwa.
Terdakwa Fahmi kemudian memecahkan botol dan menikam korban sebanyak enam kali di bagian punggung.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Luar dan Kesimpulan Visum et Repertum No: 843.2/1518/VER/RSUDIU/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 atas nama Ramdani Tawainela, mengelami luka di Kepala, Wajah, dan Bahu," jelas JPU.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (2) dan pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)