Korupsi Dana Desa
Korupsi ADD, Pejabat Kepala Desa Negeri Administratif Rukun Jaya - SBT Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Muhammad Rasmin Sulla merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi ADD-DD Negeri administratif Rukun Jaya,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Kepala Desa Negeri administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Rasmin Sulla dituntut 5,6 tahun penjara.
Muhammad Rasmin Sulla merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi ADD-DD Negeri administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku tahun 2019 yang merugikan negara Rp715,4 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reinaldo Sampe saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/8/2022).
"Memohon majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Rasmin Sulla dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU.
Baca juga: Heboh Video SPBU di Jl Slamet Riyadi Terbakar, Ternyata Begini Kondisinya
Baca juga: Nobby Ambon Buka Lowongan Kerja, Posisi: Store Crew di Kota Ambon, Ini Syaratnya
Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 721.173.000, dengan ketentuan bila tak dibayar maka ditambah penjara 2 tahun 9 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp980 juta
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Selain itu, pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan juga tak berjalan.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten SBT tahun 2019, kerugian keuangan Negara sebesar Rp715,4 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)