Maluku Terkini
Komnas HAM Maluku Mengutuk Keras Rudapaksa dan Pembunuhan Anak di Kepulauan Aru
"Kami merasa prihatin dan mengutuk keras peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Dobo," ujar Plt Kepala Kantor Komnas HAM Maluku,
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komnas HAM Maluku mengutuk keras kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami merasa prihatin dan mengutuk keras peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Dobo," ujar Plt Kepala Kantor Komnas HAM Maluku, Djuliaty Toisuta, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, peristiwa itu tidak hanya tindak pidana, juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kasus ini juga merupakan pelanggaran HAM dan harus menjadi perhatian serius semua pihak," ungkapnya.
Peristiwa tersebut, kata Djuliati, harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Maluku belakangan ini.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang sudah dengan cepat menangkap pelaku," tambahnya.
Baca juga: Tanamkan Cinta, Bangga, Paham Rupiah dan Qris, BI Maluku Sasar Tenaga Pendidik di Ambon
Baca juga: Sekarang Beli Minyak Tanah Dibatasi, DPRD Buru; Rumah Tangga 10 Liter
Dia pun berharap agar pelaku dihukum berat atas tindakannya.
"Kami juga mendorong Polres Kepulauan Aru agar dapat menerapkan pasal hukuman atau sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku," pungkasnya.
Diberitakan, Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Pelaku OK (24), warga Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.(*)