Ambon Terkini
Berkas Pertama Kasus Rudapaksa Ayah terhadap Anaknya di Kecamatan Salahutu Diserahkan ke Jaksa
Artinya, kata Kasat Reskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, pemberkasan tersangka B (39) kasus rudapaksa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Berkas perkara kasus rudapaksa ayah terhadap anaknya di Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah kini masuk tahap satu.
Artinya, kata Kasat Reskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, pemberkasan tersangka B (39) kasus rudapaksa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
"Iya Senin lalu anggota saya dari PPA sudah limpahkan berkas Kasus rudapaksa B ke kejaksaan guna dilakukan penilitian," Ucap Mido kepada TribunAmbon melalui pesan whatsapp, Jumat (26/8/2022).
Jadi semua pemeriksaan sudah dilakukan semoga dalam berkas tahap satu tidak ada lagi berkas yang diperbaiki sehingga proses tahap dua bisa dilakukan secepatnya.
"Berkasnya diteliti jaksa dulu, kalau tidak ada revisi maka, secepatnya kita persiapan tersangka dan barang bukti ke tahap dua," tutur Mido.
Lanjut dikatakan dalam kasus yamg menimpa Korban A (11) ada dua Laporan Polisi pertama untuk tersangka Ayah Kandung B (39) dan OR (45).
"Untuk OR rencana kita tahap satu dalam minggu depan ini," pungkasanya.
Baca juga: Berkas Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun Dilimpahkan ke Kejari Ambon
Dibweritakan, Seorang ayah di Ambon B (39) yang melaporkan perbuatan OR karena merudapaksa anaknya yakni A (11).
Ternyata juga ikut ditahan karena melakukan perbuatan serupa bahkan Tersangka B (39) melakukan berulang kali dari korban A (11) masih berumur 9 tahun.
Atas perbuatan tersebut Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 KHUPidana.
"Dengan ancaman hukuman untuk B (ayah Kandung) adalah 20 tahun sedangkan OR, 15 tahun penjara," tandas Mido.(*)