Info BMKG
Peringatan Gelombang Tinggi Kamis, 25 Agustus 2022, BMKG: Samudra Hindia Barat Aceh Capai 6 Meter
Tinggi gelombang di Samudra Hindia Barat Aceh sangat tinggi mencapai 4 hingga 6 meter. Simak informasi peringatan dini gelombang, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Perairan Barat P. Simeulue hingga Kep. Mentawai
Perairan Bengkulu hingga Barat Lampung
Samudra Hindia Barat Nias hingga Lampung
Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan
Perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur
Perairan Selatan Bali hingga Sumbawa
Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan
Perairan Selatan P. Sumba
Perairan P. Sawu hingga Kupang P. Rotte
Laut Sawu Bagian Selatan
Samudra Hindia Selatan Banten hingga Ntt
Perairan Manui - Kendari Bagian Timur
Perairan Banggai Bagian Selatan
Teluk Tolo Bagian Timur
Perairan Wakatobi
Perairan P. Buru - P. Ambon - P. Seram Bagian Selatan
Laut Banda
Perairan Selatan Kep. Sermata hingga Kep. Tanimbar
Perairan Selatan Kep. Kai hingga Kep. Aru
Laut Arafuru
Area Perairan dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 M)
Samudra Hindia Barat Aceh
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran :
- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m),
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m),
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m),
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)