Info BMKG
Peringatan Dini Gelombang Tinggi Jumat, 19 Agustus 2022, BMKG: Waspada Gelombang hingga 6 Meter
Informasi peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku sejak Kamis (18/8/2022) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu (20/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Perairan Kep. Sermata hingga Kep. Babar
Perairan Utara Kep. Tanimbar
Perairan Utara Kep. Kai
Perairan Kep. Aru
Laut Arafuru Bagian Timur
Tinggi Gelombang 2.5 - 4.0 M Berpeluang Terjadi di :
Perairan Utara Sabang
Perairan Barat Aceh
Perairan Barat P. Simeulue hingga Kep. Nias
Perairan Selatan Bali hingga Sumbawa
Perairan Selatan P. Sumba
Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan
Selat Sape Bagian Selatan
Selat Sumba Bagian Barat
Perairan P. Sawu hingga Kupang - P. Rotte
Laut Sawu
Samudra Hindia Selatan NTT
Laut Jawa
Selat Makassar Bagian Selatan
Perairan Wakatobi
Laut Flores Bagian Timur
Perairan Selatan Kep. Tanimbar
Perairan Selatan Kep. Kai
Laut Banda Bagian Barat
Laut Arafuru Bagian Barat dan Tengah
Tinggi Gelombang 4.0 - 6.0 M Berpeluang Terjadi di:
Perairan Barat Kep. Mentawai
Perairan Bengkulu
Perairan Barat Lampung
Samudra Hindia Barat Kep. Nias hingga Lampung
Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan
Perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur
Samudra Hindia Selatan Banten hingga NTB
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran :
- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m),
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m),
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m),
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)