Ambon Hari Ini
19 Pengendara Terjaring Razia, Satlantas Polresta Ambon Berikan Sanksi Tilang, Ini Pelanggarannya
Selama satu jam melakukan hunting kasat mata di Jalan Pala Kecamatan Sirimau, Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mengamankan 19 kendaraan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selama satu jam melakukan hunting kasat mata di Jalan Pala Kecamatan Sirimau, Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mengamankan 19 kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Ambon, Ipda Amoy Kundre mengatakan bahwa hunting kasat mata ini di mulai pada pukul 10.00 WIT.
Dimana, terdapat 21 pengendara yang ditilang karena tidak memakai helm, tidak lengkap surat surat saat berkendara dan plat nomor sudah mati.
"Jadi ada 21 surat tilang yang kita keluarkan hari ini, dimana barang bukti yang disita ada 18 motor dan 1 Mobil Avanza karena tidak memiliki sama sekali kelengkapan berkendara," Ujar Amoy kepada TribunAmbon.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Polisi Ambon Razia Kasat Mata di Jalan Pala, Yang Melanggar Langsung Ditilang
Baca juga: Bodewin Wattimena Pastikan Sejumlah Jalan di Ambon DIperbaiki Tahun 2023; Setelah Hutang Lunas
Selanjutnya 19 barang bukti tersebut langsung dibawah di Kantor Satlantas Polresta Pulau Ambon untuk diamankan.
"Bagi pengendara yang barangnya ditahan bisa ambil di Mapolresta Ambon apabila bisa menunjukan surat surat yang lengkap dan membayar denda tilang,"Ucapnya.
Lanjut, Ipda Amoy menghimbau agar semua pengendara agar selalu tertib berlau lintas saat di jalan.
Hal ini untuk keselamatan pengendara sendiri.
"Hunting seperti ini akan terus kita lakukan guna meminimalisir tingkat kecelakaan di Kota Ambon," tandasnya.(*)