Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Ferdy Sambo: Saya Mohon Maaf pada Sejawat Polri yang Memperoleh Dampak Langsung Kasus Ini

Permohonan maaf ini sebagai bentuk pengakuan dirinya lantaran tak memberikan informasi yang tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir J

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Atas hal tersebut, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur. Adapun Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf. 

Permohonan maaf ini sebagai bentuk pengakuan dirinya lantaran tak memberikan informasi yang tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan dalam secarik surat yang dibacakan oleh kuasa hukum keluarganya, Arman Hanis, Kamis (11/8/2022).

Melansir laman Kompas.com, berikut pernyataan lengkap permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo:

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar.

Serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban.

Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati.

Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian kata Sambo dalam surat yang ia tulis.

Tangkapan layar Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Tangkapan layar Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber; Kompas TV)

Ferdy Sambo Akui Marah karena Laporan Putri Candrawathi

Sebelum adanya aksi penembakan di rumah dinas, rupanya Ferdy Sambo mengaku jika dirinya sempat marah dan emosi.

Kemarahan Ferdy Sambo tersebut dipicu saat mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Menurut Ferdy Sambo jika sang istri mengaku mengadu kepada dirinya bahwa telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya saat berada di Magelang.

Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). (Kolase Tangkap Layar Kompas TV/Istimewa)

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi karena dapat laporan dari istrinya PC telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” ujar Andi Rian melansir dari kanal YouTube Tribunnews yang tayang pada Kamis (11/8/2022).

Saat kemarahannya memuncah, kemudian Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan juga Bripka RR.

Saat itulah Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ini Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Usai Terima Laporan Lukai Martabat Keluarga dari Istrinya

Baca juga: Dapat Bocoran Motif Ferdy Sambo, Mahfud MD Singgung soal Cinta Segi Empat: Jangan Saya yang Buka

Baca juga: Mahfud MD; Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa

Kemudian mereka akhirnya mengeksekusi Brigadir j di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Oleh karena kemudian itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersanga E untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” uajrnya.

Tidak semena-mena mau, namun Bharada E takut untuk melakukan penembakan ke rekan sesame ajudannya itu

Namun, Bharada E juga mengaku takut lantaran jika tidak melaksanakan perintah dari Irjen Ferdy Sambo justru dirinya lah yang akan ditembak.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

(TribunAmbon.com)(Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved