HUT RI
Sambut HUT RI ke-77, Pemkot Ambon Minta Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah dan Kantor
Hal itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Adapun permintaan kibarkan bendera merah
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta seluruh warga Kota Ambon untuk kibarkan bendera merah putih di masing-masing rumah dan kantor.
Hal itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
Adapun permintaan kibarkan bendera merah putih disampaikan Pemkot Ambon melalui selebaran online yang diterima TribunAmbon.com.
Dalam selebaran online itu, Pemkot Ambon mengajak seluruh warga untuk kibarkan bendera merah putih di rumah dan kantor.
Tak hanya bendera, Pemkot Ambon juga meminta warga untuk memasang semua benda yang berkaitan dengan semarak 17 Agustus.

Seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di sekitar tempat tinggal atau ruang publik menggunakan logo HUT ke-77 kemerdekaan RI.
Ajakan Pemkot Ambon itu diminta segera diterapkan mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Berikut bunyi ajakan Pemkot Ambon dalam selebaran online itu ;
“Basudara warga Kota Ambon mari meriahkan bulan kemerdekaan RI, kibarkan bendera merah putih di setiap rumah atau kantor. 1 sampai dengan 31 Agustus 2022. memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di sekitar tempat tinggal atau ruang publik menggunakan logo HUT ke-77 kemerdekaan RI.”