Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Ambon - Bitung Bulan Agustus, Ada 2 Keberangkatan dengan KM Sangiang

Perjalanan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang memerlukan waktu 3 hari 2 jam dengan rute berikut:

Tribun Ternate
Perjalanan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang memerlukan waktu 3 hari 2 jam dengan rute berikut: 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan jalur laut ke Bitung, simak jadwal kapal Ambon - Bitung Agustus 2022.

Segera pesan tiketnya di aplikasi dan laman Pelni sebelum kehabisan.

Di bulan Agustus, ada dua keberangkatan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang.

Harga tiket kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang yaitu Rp 399.000 untuk dewasa dan Rp 44.000 untuk bayi (0-23 bulan).

Berikut jadwal kapal Ambon - Bitung bulan Agustus, dikutip TribunAmbon.com dari Pelni.co.id.

1. KM Sangiang, Berangkat 6 Agustus 2022

Perjalanan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang memerlukan waktu 3 hari 2 jam dengan rute berikut:

- Berangkat dari Ambon Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 6.00

- Tiba dan berangkat dari Namlea Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 16.00 - 18.00

- Tiba dan berangkat dari Sanana Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 08.00 - 10.00

- Tiba dan berangkat dari Ternate Senin, 8 Agustus 2022 pukul 11.00 - 13.00

- Tiba di Bitung Selasa, 8 Agustus 2022 pukul 08.00

Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Bima Bulan Agustus, Hanya Satu Keberangkatan, Segera Pesan Tiket sebelum Habis!

2. KM Dobonsolo, Berangkat 20 Agustus 2022

Perjalanan kapal Ambon - Tanjung Priok dengan KM Dobonsolo memerlukan waktu 4 hari 11 jam dengan rute berikut:

- Berangkat dari Ambon Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 6.00

- Tiba dan berangkat dari Namlea Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 16.00 - 18.00

- Tiba dan berangkat dari Sanana Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 08.00 - 10.00

- Tiba dan berangkat dari Ternate Senin, 22 Agustus 2022 pukul 11.00 - 13.00

- Tiba di Bitung Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 08.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon: Keberangkatan Tanggal 3, 4, 16 Agustus 2022, Segini Tarifnya

Persyaratan Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berikut persyaratan perrjalanan dengan kapal Pelni berdasarakan SE Menteri Perhubungan nomor 68 Tahun 2022, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-3 (booster) tidak diwajubkan skrining RT-PCR/Rapid tes Antigen

- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-2 wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau Rapid test Antigen (berlaku 1x24 jam)

- Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-2 tidak diwajibkan skrinning Rt-PCR/Rapid test Antigen

- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrinning RT-PCR/Rapid test Antigen, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

Ketentuan ini tak berlaku untuk perlayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Tanjung Priok Jakarta, Ini Harga Tiket KM Nggapulu dan KM Dobonsolo

Protokol Kesehatan

Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama dalam pelayaran meliputi:

- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempt yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menegunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalaran

- Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved