Selasa, 21 April 2026

Ambon Hari Ini

Tega, Oknum Pegawai Dinas Pendidikan di Ambon Rudapaksa Anak Umur 7 Tahun Berulang Kali

Tak hanya sekali, oknum Dinas Pendidikan itu melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban NM berulang kali

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara. Oknum Pegawai Dinas Pendidikan di Ambon Rudapaksa Anak Umur 7 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Pegawai Dinas Pendidikan berinisial LK tega rudapaksa anak umur tujuh tahun.

Tak hanya sekali, oknum Dinas Pendidikan itu melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban NM berulang kali di rumahnya di Kecamatan Nusaniwe, pada Februari 2022 lalu.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/7/2022).

"Bahwa untuk kejadian yang kedua kali dimana sama halnya dengan kejadian yang pertama kali saat anak korban datangi rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa," kata JPU.

Baca juga: Gempa Ambon Pagi Tadi Akibat Sesar Lokal, BMKG: Seperti Gempa Tahun 2019 Lalu

Baca juga: Kalau Tak jadi Wakil Presiden, PAN Maluku Bakal Dorong Murad Ismail jadi Gubernur 2 Periode

Setiap kali selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, LK mengancam anak korban untuk tidak memberitahu orang tuanya.

Bila korban memberitahu maka terdakwa akan memukuli korban.

"Terdakwa mengatakan kepada anak korban jangan kasi tahu mama nanti dapa pukul setelah itu terdakwa menyuruh anak korban pulang," jelas JPU.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved