Kasus Suap Tagop Soulissa

Ivana Kwelju, Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Direktur PT. Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tanita
Sidang tuntutan penyuap Mantan Bupati Buru Tagop Soulissa, Ivana Kwelju di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa, yakni Direktur PT. Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju dituntut hukuman 2,6 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 Juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan," kata JPU Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Ivana Kwelju terbukti melakukan suap untuk mendapat paket proyek Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga: Ivana Kwelju Bocorkan Pernah Dibuat Skenario Oleh Tagop Soulisa Agar Lolos Jeratan KPK

Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan karena Ivana Kwelju terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.

Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah).

Ivana tidak berhubungan langsung dengan Tagop, semua proses diskusi dan penetapan harga dilakukan melalui Liem Sim Tiong yang merupakan karyawannya.

Ivana pun pernah bertemu dengan Tagop dan Johny, serta Liem Sim Tiong saat di Surabaya yang difasilitasi Laurenzius.

Saat itu, Laurenzius mengatur skenario agar mereka dapat terlepas dari jeratan KPK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved