Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Ambon - Tanjung Priok Bulan Juli, KM Nggapulu dan KM Dobonsolo, Cek Harga Tiketnya
Perjalanan laut dari Ambon ke Tanjung Priok memerlukan waktu lebih dari empat hari dengan KM Nggapulu dan KM Dobonsolo.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan laut dari Ambon ke Tanjung Priok, berikut jadwal kapal Ambon - Tanjung Priok bulan Juli 2022.
Masih ada dua keberangkatan kapal Ambon - Tanjung Priok untuk bulan Juli ini.
Perjalanan laut dari Ambon ke Tanjung Priok memerlukan waktu lebih dari empat hari.
Simak jadwal kapal Ambon - Tanjung Priok bulan Juli 2022 selengkapnya:
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Benoa Denpasar, KM Leuser Berangkat Tanggal 8 Agustus 2022
1. KM Nggapulu Berangkat Kamis, 28 Juli 2022
Perjalanan kapal Ambon - Tanjung Priok dengan KM Nggapulu memerlukan waktu 4 hari 2 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Kamis, 28 Juli 2022 pukul 17.00
- Tiba dan berangkat dari Bau-bau Jumat, 29 Juli 2022 pukul 16.00 - 18.00
- Tiba dan berangkat dari Makassar Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 09.00 - 11.00
- Tiba dan Berangkat dari Surabaya Minggu, 31 Juli 2022 pukul 15.00 - 17.00
- Tiba di Tanjung Priok Senin, 1 Agustus 2022 pukul 19.00
Adapun harga tiket KM Nggapulu untuk perjalanan kapal Ambon - Tanjung Priok Rp 636.000 utnuk dewasa dan Rp 69.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Banda, KM Pangrango Berangkat 22 Juli 2022, Simak Harga Tiketnya
2. KM Dobonsolo Berangkat Jumat, 29 Juli 2022

Perjalanan kapal Ambon - Tanjung Priok dengan KM Dobonsolo memerlukan waktu 4 hari 9 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Kamis, 29 Juli 2022 pukul 21.00
- Tiba dan berangkat dari Bau-bau Minggu, 31 Juli 2022 pukul 23.00 - 01.00
- Tiba dan berangkat dari Makassar Minggu, 31 Juli 2022 pukul 17.00 - 19.00
- Tiba dan Berangkat dari Surabaya Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 01.00 - 03.00
- Tiba di Tanjung Priok Senin, 3 Agustus 2022 pukul 06.00
Adapun harga tiket KM Dobonsolo untuk perjalanan kapal Ambon - Tanjung Priok Rp 636.000 utnuk dewasa dan Rp 69.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Surabaya, Berangkat Tanggal 8 dan 11 Agustus 2022
Persyaratan Perjalanan dengan Kapal PELNI
Berikut persyaratan perrjalanan dengan kapal Pelni berdasarakan SE Menteri Perhubungan nomor 68 Tahun 2022, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-3 (booster) tidak diwajubkan skrining RT-PCR/Rapid tes Antigen
- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-2 wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau Rapid test Antigen (berlaku 1x24 jam)
- Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
- Penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-2 tidak diwajibkan skrinning Rt-PCR/Rapid test Antigen
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrinning RT-PCR/Rapid test Antigen, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
Ketentuan ini tak berlaku untuk perlayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama dalam pelayaran meliputi:
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempt yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menegunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalaran
- Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)