Kasus Suap Wali Kota Ambon
Pejabat Pemkot Ini Diperiksa Terkait Dugaan Alirana Dana yang Diterima Mantan Wali Kota Ambon
Sejumlah pejabat Pemkot Ambon diperiksa terkait dugaan aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
TRIBUNAMBON. COM -- Sejumlah pejabat Pemkot Ambon diperiksa terkait dugaan aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dari beberapa pihak swasta.
Sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang diperiksa itu di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
Kemudian, Kepala Bagian Umum Pemkot Ambon Ongen Aponno dan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten Daerah (Asda) Fahmi Salatalohy.
Baca juga: Pulang ke Ambon, 20 Lulusan STKIP Surya Diminta Tingkatkan Mutu Pendidikan
Mereka diperiksa di kantor Markas Korps Brimob Daerah Maluku pada Jumat 15 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka ditanyai soal aliran uang yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk RL (Richard Louhenapessy dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Selain pejabat Pemkot Ambon, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Stelia Tupanalay dan Petrus Fatlolon.
Sementara, saksi Victor Alexander Loupatty dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Richard terkait kasus dugaan suap izin pembangunan toko retail di Kota Ambon.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang
Richard ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ia mematok tarif minimal Rp 25 juta dari setiap dokumen yang diterbitkan.
Richard juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari salah satu staf usaha retail Alfamidi, Amri.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," Ketua KPK Firli Bahuri 15 Mei lalu. (*)
