Kabar Artis

Raden Brotoseno Resmi Dipecat dari Kepolisian, Tata Janeeta: Terima dengan Sabar dan Ikhlas

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat (15/7/2022) Tata menyebut bahwa suaminya merupakan sosok yang tak sempurna, demikian juga dirinya

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @tatajaneeta
Tata Janeeta Beri dukungan untuk Raden Brotoseno 

TRIBUNAMBON.COM - Penyanyi Tata Janeeta berikan dukungan untuk suaminya, AKBP Raden Brotoseno yang baru saja dipecat dari institusinya, Polri.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat (15/7/2022) Tata menyebut bahwa suaminya merupakan sosok yang tak sempurna, demikian juga dirinya pun tak sempurna.

Tata berharap, suaminya bisa menerima dengan ikhlas segala cobaan yang menimpanya saat ini.

Baca juga: Kabar Bahagia - Tata Janeeta Umumkan Kehamilan Setelah 8 Tahun Penantian

Baca juga: Tata Janeeta Dikabarkan Menikah dengan Seorang Polisi, Maia Estianty Sempat Bocorkan Sosoknya

Tata juga ingin Brotoseno tetap menjadi sosok suami serta ayah terbaik untuk dirinya dan anak-anak mereka.

Tata mengungkapkan bahwa dirinya akan terus mencintai Brotoseno dalam keadaan apa pun.

"suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…

dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.

hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa.

Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.

Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..i love you till jannah," tulis Tata. 

Raden Brotoseno Dipecat dari Kepolisian 

AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.

Setelah menjadi sorotan, terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.

Alasan Brotoseno tidak dipecat saat itu, karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.

Tim tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Tata Janeeta Beri dukungan untuk Raden Brotoseno
Tata Janeeta Beri dukungan untuk Raden Brotoseno (Instagram @tatajaneeta)

Setelah itu Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Sidang KKEP PK dilaksanakan padaJumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.

Adapun Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," katanya.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/ Igman)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved