Ambon Terkini
Bunuh Teman karena Es Kemasan, Remaja di Ambon Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Remaja di Ambon berinisial B (16) divonis 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. B dinyatakan bersalah atas tewasnya temannya be
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Remaja di Ambon berinisial B (16) divonis 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
B dinyatakan bersalah atas tewasnya temannya berinisial N (15) hanya karena korban tak ingin membeli es kemasan.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak selama dua tahun sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina saat persidangan yang juga dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum, Herbert Dadiara.
Putusan itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara.
• Mulai 17 Juli Naik Kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Wajib Vaksin Booster
Atas putusan itu, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa anak B dibunuh rekannya N hanya karena menolak saat diminta membeli minuman kemasan saset pada Juni 2022 lalu.
Korban anak itu tewas usai dipukul berulang kali di bagian kepalanya.
Korban awalnya pingsan setelah dipukul terdakwa.
Terdakwa pun sempat memberikan pertolongan kepada korban dengan memberikan minyak kayu putih.
Terdakwa berharap korban segera sadar jika diberi minyak kayu putih.
Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.(*)