Beli Pertalite Pakai Mypertamina Hanya Berlaku untuk Mobil, di Maluku Masih Tahap Sosialisasi
Penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat.
TRIBUNAMBON.COM -- PT Pertamina (Persero) menegaskan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat.
Hal ini diungkapkan oleh Corporate Secreatry Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Dikatakan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading, menjalankan kebijakan ini untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Irto Ginting mengatakan, 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini justri mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi.
Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.
Itu sebabnya perlu ada mekanisme baru supaya penyaluran BBM betul betul tepat sasaran.
"Atas dasar ini maka kit perlu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto Ginting.
Selain itu, Irto juga mengungkapkan saat ini pemberlakuan penggunaan aplikasi MyPertamina masih dalam taraf uji coba dari 1-30 Juli 2022.
Ditambahkan, Executive General Manager Regional Papua Maluku, I Ketut Permadi Arya Kuumara, di Papua misalnya punya tantangan tersendiri terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden No. 191/2014, mengisi mengkonsumsi BBM bersubsidi.
“Nah seperti ini kan sangat mempengaruhi kuota yang telah diberikan Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Jangan sampai anggaran besar dikeluarkan Pemerintah malah dinikmati masyarakat yang tidak berhak,”ujar Ketut.
Karena itu, BBM subsidi harus tetat sasaran menjadi penting.
Mengingat Pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana sebesar Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.
Untuk memastikan ini, PT Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor: 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor: 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.