PPDB Jateng 2022
Cara Daftar PPDB Jateng, Buka hingga 1 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB
Link Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK wilayah Jawa Tengah resmi dibuka.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK wilayah Jawa Tengah resmi dibuka.
Melansir dari laman PPDB Online Jateng, pendaftaran ini dibuka dari 29 Juni hingga 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
Tentunya calon pendaftar dapat memilih beberapa jalur pendaftaran PPDB Jateng melalu berbagai jenis seleksi.
Sebelum melakukan proses pendaftaran secara online, calon peserta juga harus melakukan pengajuan dan aktivasi akun PPDB terlebih dahulu.
Proses ini telah dibuka pada 15 Juni dan resmi ditutup pada 28 Juni 2022 dengan melakukan pengunggahan beberapa berkas.
Untuk mengetahui tutorial cara mendaftar PPDB Jateng 2022, simak informasi berikut ini.
DAFTAR ONLINE KLIK LINK DISINI
Tata Cara Mendaftar PPDB Jateng 2022
1. Silakan mengunjungi alamat website PPDB Jateng 2022 untuk melakukan pendaftaran, yakni di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Pilihlah jenjang dan jalur seleksi yang akan diikuti oleh calon pendaftar.
3. Melakukan login akun PPDB Online Jateng 2022 dengan menggunakan nomor peserta dan password yang sudah didapatkan.
4. Apabila sudah bisa masuk atau login, calon pendaftar perlu memilih sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
5. Jika sudah selesai memilihnya, maka simpan dan cetak tanda bukti pendaftaran tersebut.
Saat mendaftar di laman tersebut, sebaiknya calon pendaftar juga harus mengetahui ketentuan atau syarat pendaftaran.

Untuk mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Jateng 2022, silakan simak informasi berikut ini.
Persyaratan PPDB Jateng 2022
1. Jenjang SMA
a. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
b. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
2. Jenjang SMK
a. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
b. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Jadwal PPDB Jateng 2022
- 29 Juni - 1 Juli 2022 (07.00-16.00 WIB): Pendaftaran
- 2-3 Juli 2022: Evaluasi pengaduan
- 4 Juli 2022: Pengumuman hasil seleksi
- 5-7 Juli 2022: Daftar ulang
(TribunAmbon.com)