Maluku Terkini

Polda Maluku Janji Usut Tuntas dan Tindak Tegas 2 Anggotanya yang Terlibat Bisnis Narkoba

Polda Maluku berjanji akan mengusut tuntas dua anggotanya yang diduga terlibat bisnis narkoba.

TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Markas Besar Polda Maluku 

TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku berjanji akan mengusut tuntas dua anggotanya yang diduga terlibat bisnis narkoba.

Tak hanya itu, Polda Maluku juga mengancam memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Polda Maluku menangkap dua polisi berinisial AS dan FR yang diduga terlibat bisnis narkoba di Ambon, Jumat (17/6/2022).

Kedua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ini masih diperiksa secara intensif.

Saat ini, AS ditahan di Polsek Sirimau, sementara FR ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Sesuai perintah pimpinan untuk (kasus) ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas," kata Plh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Selasa (21/6/2022) malam.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Polisi di Maluku yang Diduga Bisnis Narkoba, Ditangkap Rekannya Sendiri

Denny membenarkan kedua polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku itu ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan (wartawan) terima," ungkapnya.

Denny menyampaikan, Kapolda Maluku telah berulang kali menegaskan agar setiap anggota tidak boleh terlibat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Denny menambahkan, anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan mendapat sanksi tegas.

"Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual. Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nanti maka kedua anggota pun akan menjalani proses yang sama," ungkapnya.

Sebelumnya, dua oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, AS dan FM ditangkap polisi, Jumat (17/6/2022).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda seusai mengambil paket berisi sabu dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved