Ambon Hari Ini
Aniaya Teman hingga Tewas, Anak di Ambon Ini Jadi Tersangka Pembunuhan
BET alias B (16) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman sebayanya NRW alias N (15) hingga tewas.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - BET alias B (16) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman sebayanya NRW alias N (15) hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.
Belum diketahui penyebab anak dibawah umur itu, menganiaya teman sebayanya hingga tewas.
Kasat Reskrim Lokresta Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul secara berulang.
"Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangannya ke bagian belakang kepala hingga korban pingsan," ujar Mido, Senin (20/6/2022) pagi.
Baca juga: Hujan Deras, 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor
Kasus itu dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban setelah diberitahukan teman-teman putranya.
Ibu korban sempat bergegas cepat melihat anakanya dan langsung membawa korban ke rumah sakit
Namun sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.
"Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.
Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022), BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/anak-tersangka-pembunuhan-amq.jpg)