Nasional

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivi

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Humas PLN UIW MMU
PELANGGAN PLN: Tampak aktivitas pengusaha Kopra di Pulau Karatung, Sulawesi Utara. PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COMPT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

aktivitas masyarakat di Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan.

Baca juga: Dukung Digitalisasi Pendidikan, PLN Peduli Bantu Internet Pintar di SMA N Siwalima

Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan.

Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.

Tim Siaga Kelistrikan PLN
Tim Siaga Kelistrikan PLN (Courtesy / Humas PLN UIW MMU)

Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA).

Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA).

Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.

Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan.

"Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujar Gregorius.

Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1.

Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry.

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis.
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. (Courtesy / Humas PLN UIW MMU)

Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.

"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius.

Baca juga: Fitur Marketplace di PLN Mobile Perluas Pemasaran dan Dongkrak Penjualan Produk UMKM

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.

"Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," tambah Gregorius.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved