Ambon Hari Ini
ATURAN PPDB SD dan SMP di Ambon Tahun Ajaran 2022, Ini Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon sudah dibuka.
TRIBUNAMBON.COM -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon sudah dibuka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, mengatakan PPDB masih menggunakan sistem zonasi serta tiga sistem lainnya.
Yaitu jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur afirmasi.
"Jadi penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan empat pola yaitu melalui zonasi, mengikuti perpindahan orang tua, ketiga jalur prestasi dan keempat jalur afirmasi," kata Tasso.
Dijelaskannya, untuk jalur afirmasi hanya diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan disabilitas.
Saat pendaftaran, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan tak mampu dari Dinas Sosial.
"Afirmasi hanya diperuntukan bagi pihak tidak mampu dan disabilitas. Jadi kalau tidak mampu harus dibuktikan dengan surat dari dinas sosial yang masuk dari keterangan tidak mampu," jelasnya.
Lanjutnya, PPDB untuk semua sekolah di Ambon menggunakan sistem online.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 16 Juni 2022: Maluku Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Calon peserta didik harus mempersiapkan tiga dokumen wajib yaitu, Bukti Kelulusan, Ijazah dan Kartu Keluarga.
"Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara online, jadi setelah pengumuman kelulusan, syaratnya adalah memasukkan bukti kelulusan, ijazah dan kartu keluarga untuk melihat lokasi tempat tinggal," tambahnya.
Nantinya, bila kesusahan mendaftar dapat menghubungi pihak operator sekolah untuk dibantu.
"Nah untuk itu kemarin, kita dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online. Jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik orang tuanya dan dianjurkan orang tuanya dan jika orang tuanya kesulitan, akan dibantu masing-masing operator sekolah," tandasnya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon kali ini lanjutnya, tanpa ada seleksi tertulis.
"Dan kemudian dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021 tidak boleh dilakukan seleksi akademik atau seleksi tertulis. Misalnya TK mau masuk SD tidak boleh seleksi tertulis Karena TK belum paham tentang menulis, begitu pula sd mau masuk SMP tidak boleh seleksi tertulis sehingga mereka menerimanya tanpa seleksi tertulis," kata Tasso. (*)