Hari Raya Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketahui Mana yang Lebih Utama, Berkurban Sapi atau Kambing?
Buya mengatakan jika memang terdapat berbedaan antara beberapa mahzab dalam menyikapi pertanyaan berikut:
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kurban menjadi salah satu ibadah sunah yang pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam Islam.
Umumnya di Indonesia, sapi, kambing, domba dan kerbau adalah hewan yang paling sering dikurbankan.
Jika berkurban sapi, maka satu ekor hapi diperuntukkan untuk tujuh orang.
Sedangkan satu ekor kamping atau domba hanya untuk satu orang saja.
Lalu manakah yang lebih baik antara kedua hal tersebut, dan manakah yang lebih diutamakan?
Melalui tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hal tersebut.
Buya mengatakan jika memang terdapat berbedaan antara beberapa mahzab dalam menyikapi pertanyaan berikut:
"Manakah yang lebih baik, kurban 1 ekor sapi untuk 7 orang atau 1 ekor kambing untuk satu orang?"
Pada penjelasannya, Buya menemukan perbedaan dari pendapat-pendapat tersebut.
"Memang terdapat beberapa perbedaan antara mahzab Imam Syafii dengan beberapa mahzab yang lainnya.
Tetapi langsung kita temukan saja kesimpulannya," kata Buya saat menjawab pertanyaan dari jemaah.
Apabila memilih manakah yang lebih baik, para ulama menyimpulkan untuk memilih hewan kurban yang memiliki manfaat lebih banyak bagi penerima kurban.
"Mana yang lebih banyak manfaatnya untuk orang yang menerima kurban, cukup itu saja kesimpulannya," sambung Buya sembari menerangkan hewan kurban.
Buya Yahya juga mencontohkan pada beberapa keadaan yang memiliki kondisi tersebut.
Misalnya berkurban dengan sapi ekor sapi yang kecil dan 7 ekor kambing yang besar-besar.
Maka sudah barang tentu kambing yang memiliki ukuran besar lebih diutamakan untuk dikurbankan.
Hal ini dikarenakan kambing tersebut mempunyai manfaat yang banyak bagi penerima kurban.
"Satu sapi kalau kecil dengan tujuh kambing tetapi gede-gede.
Sudah pasti lebih baik kambing, karena gede dan manfaatnya lebih banyak," kata Buya.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa lebih baik memilih hewan yang memiliki faedah lebih banyak untuk masyarakat.
Lebih lanjut Buya menjelaskan tentang perbedaan yang dianut oleh Mahzab Suafii dan Mahzab Hanafi.
Terdapat pendapat yang mengatakan jika 1 unta untuk 7 orang lebih baik dari 7 kambing untuk 7 orang, begitu juga sebaliknya.
Meski memiliki perbedaan, sekali lagi para ulama sudah menyimpulkan manakah yang menebar lebih banyak faedah, maka itulah yang harus dipilih.
"Karena perbedaan dari Mahzab Syafii dan Hanafi misalnya.
Ada yang mengatakan jika 1 unta untuk 7 orang lebih baik dari 7 kambing untuk 7 orang.
Ada juga yang berkata 7 kambing lebih baik untuk 7 orang daripada 1 unta untuk 7 orang.
Nah kesimpulannya yang lebih menguntungkan orang yang menerima kurban, itulah yang lebih baik," pungkasnya.
TONTON VIDEO SELENGKAPNYA:
Syarat Hewan yang Dikurbankan
1. Cukup umur
- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.
- Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.
2. Tidak dalam kondisi cacat
- Badannya tidak kurus kering, tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak, kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya.
- Berbadan sehat wal'afiat, kuping/daun telinga tidak terpotong
Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.
Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.
Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.
Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.
10 Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kurban Ditengah Wabah PMK Menurut MUI
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(TribunAmbon.com)
