Nasional

Upah Tidak Jelas dan Kerap di Bawah UMR Jadi Alasan Tenaga Honorer Dihapus

Hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran terkait status kepegawa

Editor: Adjeng Hatalea
Tanita Pattiasina
Apel ASN Pemerintah Kota Ambon dipimpin Sekda Agus Ririmasse, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di lingkup pusat maupun daerah.

Hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Salah satu poin di Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Instansi juga diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Apa alasan pemerintah menghapus tenaga honorer di 2023?

Pengupahan tidak jelas dan kerap di bawah UMR

Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022) lalu.

Penataan ini adalah bagian langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Tjahjo membantah, anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat mandiri oleh masing-masing instansi.

Supaya rekrutmen dan upah terstandardisasi, tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Melalui skema tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer supaya dapat sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, model pengangkatan yang diusulkan adalah outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

Bagaimana nasib honorer selanjutnya? Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer di 2023 nanti? Pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain turut dalam seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.(*)

(Kompas.com / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved