Nasional

Keluarga Ikhlaskan Eril, Polri: Yellow Notice Anak Ridwan Kamil Tak Ada Batasan Waktu

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, yellow notice (pemberitahuan pencarian orang) terhadap anak sulung Gubernur Jawa Barat

Editor: Adjeng Hatalea
(Dok. Kemlu.go.id)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memantau langsung pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), di sepanjang Sungai Aare, Kota Bern, Swiss.(Dok. Kemlu.go.id) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, yellow notice (pemberitahuan pencarian orang) terhadap anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang di sungai Aaree Swiss tidak ada batas waktunya.

Adapun pihak keluarga Ridwan Kamil sudah merelakan dan menyatakan Eril meninggal dunia karena tenggelam.

"Untuk yellow notice tidak ada batas waktu. Berlanjut sampai ketemu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Hal ini, kata dia, berdasarkan informasi yang disampaikan Sekretaris NCB Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Dedi mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polisi Swiss dan KBRI Bern untuk memonitor perkembangan di lapangan.

"Permintaan yellow notice akan di tutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) peminta. Bila subyek sudah ditemukan," ucap dia.

Baca juga: Sepekan Eril Hilang di Sungai Aare, Ridwan Kamil & Atalia Ikhlas Yakini Putranya Meninggal Tenggelam

Adapun Eril dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang di waktu setempat. Hingga delapan hari berselang, Eril masih belum ditemukan. Pihak keluarga Ridwan Kamil pun menyatakan Eril meninggal karena tenggelam.

Meninggalnya Eril disampaikan kakak Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman saat konferensi pers pada Jumat (3/6/2022).

"Kang Emil dan Teh Lia menyampaikan sudah ikhlas dan menyakini Eril wfat pulang ke Rahmatullah karena tenggelam," kata Erwin.

Ia mengatakan, pihak keluarga pada Kamis malam sudah konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar untuk langkah yang diambil sesuai dengan syariat Islam.

Salah satunya, menunaikan hak dari Almarhum Eril yakni segera dishalatkan setelah wafat.

"Semalam selepas pertemuan, perwakilan keluarga dan MUI sudah menyelenggarakan shalat gaib untuk Eril," kata dia.

(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Icha Rastika)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved