Dua Sopir Truk Terlibat Kecelakaan di Waitatiri dan Passo Ambon Ini Hanya Wajib Lapor

Dua kasus kecelakaan lalu lintas, tepatnya di Jalan raya Waitatiri dan Transit Passo, Kota Ambon, masih dalam penyelidikan polisi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Courtesy / Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease
MALUKU: Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua di Jalan Raya Waitatiri, Desa Suli, Selasa (24/5/2022) menewaskan salaah satu pengemudi. 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua kasus kecelakaan lalu lintas, tepatnya di Jalan raya Waitatiri dan Transit Passo, Kota Ambon, masih dalam penyelidikan polisi.

Dua sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menetapkan tersangka dalam dua kasus lakalantas tersebut. Kedua sopir itu, hanya di suruh wajib lapor saja," kata Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Senja Pratama kepada TribunAmbon.com, Kamis (2/6/2022).

Wajib lapor ini lanjutnya, lantaran dalam peristiwa di Jalan Waitatiri, Motor yang dikendarai oleh korban Iksan Launuru (42) mencoba melambung mobil  saat di tikungan dan akhirnya menabrak truk yang datang dari arah berlawan.

Sementara, peristiwa di Jalan Raya Passo, korban Armin semula menabrak mobil alat berat yang terparkir di samping jalan, kemudian terlempar dan terlindas mobil truk dari arah berlawanan.

Baca juga: Siap Bersaing di Pilkada 2024, PPP Maluku Cari Kader Populer dan Elektabilitas Tinggi

Baca juga: UPDATE Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini, 2 Juni 2022 di SPBU Seluruh Indonesia, Termasuk Maluku

"Kedua kasus lakalantas ini masih terus kita dalami," ujarnya.

Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua di Jalan Raya Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (24/5/2022) menewaskan salah satu pengemudi motor Yakni, Iksan Launuru (42) warga Desa Batu Merah Kota Ambon.

Sehari setelah itu, kejadian serupa juga terjadi di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon Rabu (25/5/2022).

Dimana Sebuah Motor jenis Honda Vario DE. 3426.NK Armin Lasidi menabrak mobil alat berat bermerek Sumitomo yang sedang terparkir dipinggiran jalan Sisingamangaraja tepatnya depan PT ESERINDO.

Atas kejadian tersebut pengendara sepeda motor Armin Lasidi terlempar dan masuk dibawah mobil truk yang saat itu sedang berjalan sehingga korban meninggal dunia karena dilindas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved