Ambon Hari Ini
Cipayung Minta KPK Periksa Wakil Rakyat Kota Ambon
Menurutnya, dana gratifikasi tidak mungkin hanya mengalir tangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, melainkan juga ke tangan pihak lain.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung se-Kota Ambon minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ambon dalam kasus gratifikasi izin retail.
Hal itu diungkapkan Ketua Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian Rettob, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, dana gratifikasi tidak mungkin hanya mengalir tangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, melainkan juga ke tangan pihak lain.
Dia pun menduga gratifikasi juga diterima DPRD Ambon.
Termasuk sejumlah dinas terkait di lingkup pemerintah kota.
“Pasti ada keterlibatan instansi lain semisal DPRD sebagai lembaga pengawasan dan juga Kepala Dinas dalam lingkup Kota Ambon,” katanya.
Serupa dengan itu, Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar menyebut, gratifikasi adalah satu diantara banyak tindak kejahatan oleh mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu.
Baca juga: Pejabat Tepergok Bakar Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Ini Kronologinya
Baca juga: Sempat Ditunda, Makan Papeda Terbanyak di JMP Ambon Digelar Minggu Ini
“Kami meminta KPK untuk terus melakukan pengembangan kasus tersebut, kami yakin gratifikasi ritel itu hanya satu di antara banyaknya tindak kejahatan yang di lakukan oleh Walikota Ambon,” kata Hal serupa juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian Rettob.
Sebelumnya, KPK RI menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin. (*)
