Ambon Hari Ini

Cipayung Minta KPK Periksa Wakil Rakyat Kota Ambon

Menurutnya, dana gratifikasi tidak mungkin hanya mengalir tangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, melainkan juga ke tangan pihak lain.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Organisasi Cipayung se-Kota Ambon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa 10 Kabupaten/Kota lainnya di Maluku, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung se-Kota Ambon minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ambon dalam kasus gratifikasi izin retail.

Hal itu diungkapkan Ketua Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian Rettob, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, dana gratifikasi tidak mungkin hanya mengalir tangan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, melainkan juga ke tangan pihak lain.

Dia pun menduga gratifikasi juga diterima DPRD Ambon.

Termasuk sejumlah dinas terkait di lingkup pemerintah kota.

“Pasti ada keterlibatan instansi lain semisal DPRD sebagai lembaga pengawasan dan juga Kepala Dinas dalam lingkup Kota Ambon,” katanya.

Serupa dengan itu, Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar menyebut, gratifikasi adalah satu diantara banyak tindak kejahatan oleh mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu.

Baca juga: Pejabat Tepergok Bakar Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Ini Kronologinya

Baca juga: Sempat Ditunda, Makan Papeda Terbanyak di JMP Ambon Digelar Minggu Ini 

“Kami meminta KPK untuk terus melakukan pengembangan kasus tersebut, kami yakin gratifikasi ritel itu hanya satu di antara banyaknya tindak kejahatan yang di lakukan oleh Walikota Ambon,” kata Hal serupa juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ambon, Christian Rettob.

Sebelumnya, KPK RI menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved