Wali Kota Ambon Tersangka

Selain Suap, Wali Kota Ambon Juga Diduga Terima Gratifikasi

Selain diduga menerima suap, Richard Louhenapessy juga ditengarai KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

KPK RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp25 juta kepada pemerintah kota (pemkot) tersebut. Uang itu diberikan kepada Richard.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekira Rp500 juta dari Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Baca juga: Kasus Suap Louhenapessy, Kadis PUPR Hingga License Manager Retail Diperiksa KPK

Baca juga: Intip Harta Properti Rp 4 Miliar Milik Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Penerimaan Suap

Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain diduga menerima suap, Richard Louhenapessy juga ditengarai KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Namun, jumlah penerimaan gratifikasi itu masih dalam penghitungan tim penyidik.

"Setiap perkembangan ini pasti kita akan kita sampaikan melalui Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dan proses penyidikan ini belum selesai karena sebagaimana saya maksudkan tadi, penyidikan itu kita serahkan tindakan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari tayangan di kanal YouTube KPK RI, Sabtu (14/5/2022).

Firli menukas bahwa penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Richard membutuhkan waktu. Sesegera mungkin pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved