Jelang Pergantian Pimpinan Daerah, KPK Minta Penjabat Kepala Daerah Jangan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk tidak terlibat kasus korupsi.

Sumber; Ilham Rian Pratama
Konferensi pers pengumuman & penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan retail Kota Ambon, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk tidak terlibat kasus korupsi untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menjelang berakhirnya masa jabatan definitif 101 kepala daerah yang digantikan penjabat kepala daerah pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023.

"Terkait dengan ini, dan sehubungan akan adanya penjabat kepala daerah KPK pun mengajak para kepala kepala daerah maupun para penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk tidak melakukan korupsi dan untuk tidak ramah terhadap sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: 9 Hari Lagi Lepas Jabatan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Jadi Tersangka Suap Retail

Baca juga: SOSOK Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka KPK, Pernah Menjabat Ketua DPRD

Firli menyampaikan, setidaknya ada 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota yang akan berakhir masa jabatannya dan diganti oleh pejabat kepala daerah. Selain itu, ada juga 17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota yang juga bakal berakhir pada tahun 2023.

Untuk itu, KPK mengajak seluruh kepala daerah dan penjabat pemerintah untuk tidak melakukan tindak pidana maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, dalam dalih apapun termasuk juga dalam rupa apapun.

Sebab, KPK tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap kepala daerah maupun penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Komisi antirasuah itu bakal bekerja melakukan penindakan tanpa pandang bulu dengan prinsip penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusi.

"Karena sesungguhnya pendekatan pendidikan masyarakat dan pendekatan pencegahan tidak mungkin menghilangkan korupsi 100 persen, karena itu KPK akan tetap melakukan penindakan," tegas Firli.

"Untuk itu, kami akan tetap melakukan penindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi, kepada semua pihak yang terlibat kasus korupsi, tidak ada ruang untuk ramah terhadap korupsi," ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved