Maluku Terkini
Gelar Perkara Bupati Buru Selesai, Umasugi Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Meski telah selesai gelar perkara, tim penyidik Polda Maluku belum bisa menaikan Ramli Umasugi sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski telah selesai gelar perkara, tim penyidik Polda Maluku belum bisa menaikan Ramli Umasugi sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Rustam Fadly Tukuboya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol, M Roem Ohoirat Kepada awak media mengatakan, pihaknya masih perlu mendalami mbeberapa saksi untuk menetapkan status Bupati Buru itu.
"Sudah selesai gelar perkara, belum ada penetapan tersangka karena masih mau dalam lagi beberapa saksi," ucap Ohoirat di Mapolda Kamis (12/5/2022).
Lanjut dikatakan, gelar perkara kasus Umasugi ini akan dilanjutkan lagi dalam dua hari ke depan.
Setelah itu baru akan dipublikasi lagi ke pada awak media.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Bupati Umasugi Digelar Perkara Hari Ini
"Intinya kasus ini akan ditangani secara profesional oleh Polda Maluku info hasil gelar perkara lanjutan nanti kami sampaikan lagi," terang Roem.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini dikarenakan makian yang diduga dilontarkan Ramli Umasugi kepada Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.
202.
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan Bupati Buru dua periode itu ke Polres Buru di awal bulan Januari 2021.
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru sehingga di ambil ahli Polda Maluku di akhir tahun itu juga.(*)