Nasional

Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini

Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Setelah Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia pada pertengahan April 2022, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengoptimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah yang berhak berangkat tahun ini.

Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.

Selain itu, mereka yang diizinkan berangkat haji mesti sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam siaran pers Kementerian Agama, Minggu (8/5/2022).

Ia mengatakan, finalisasi harus segera rampung agar data tetap jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Dengan begitu, mereka memiliki cukup waktu untuk bersiap.

Aturan Lengkap WFH bagi ASN Kemendagri, Berlaku 9-13 Mei

"Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," ucap Saiful.

Ia menyampaikan, data final jemaah berangkat tahun 2022 akan diumumkan lewat laman www.haji.kemenag.go.id yang bisa diakses jemaah.

"Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan,” kata dia. Tahun 2022, pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara itu, kuota untuk haji khusus ditetapkan sebesar 7.226 jemaah.

Lalu, kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Dengan demikian, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang tahun ini.

(Kompas.com / Vitorio Mantalean / Icha Rastika)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved