Jumat, 24 April 2026

Maluku Terkini

Belum Definitif, Jabatan Sadali Le Sebagai Penjabat Sekda Maluku Kembali Diperpanjang

Perpanjangan masa jabatan itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Le. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jabatan Sadali le sebagai Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku kembali diperpanjang hingga beberapa bulan kedepan.

Perpanjangan masa jabatan itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hak itu diutarakan Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Jasmono.

"Sudah disetujui Mendagri melalui surat resmi yang dikirim tanggal 26 April," kata Jasmono, Jum'at (29/4/2022).

Baca juga: Kebutuhan Meningkat Jelang Lebaran, Permintaan Kredit Turut Naik di Pegadaian Area Ambon

Baca juga: Laka Lantas di Waitatiri-Ambon, Satu Meninggal Dunia dan Dua Luka

Ia menjelaskan, sebelumnya Gubernur Maluku, Murad Ismail telah lebih dulu menyurati Mendagri terkait hal itu.

Menyusul berakhirnya masa jabatan Sadali le sebagai Penjabat Sekda Maluku beberapa pekan lalu.

Menurutnya, langkah Murad tersebut untuk menghindari kekosongan kursi salah satu jabatan penting dalam roda pemerintahan.

Lanjutnya, dengan surat dari Mendagri itu maka proses perpanjangan masa jabatan sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

"Sudah sesuai undang-undang khususnya Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah," tandasnya

Untuk diketahui, Gubernur melantik Sadali sebagai Penjabat Sekda Maluku pada 19 Januari 2022 lalu.

Sebelum dilantik, Sadali telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian selama 6 bulan lamanya.

Ia menggantikan Sekda definitif sebelumnya, Kasrul Selang yang dinonaktifkan.

Dengan hal ini, Sadali le belum juga dijadikan sebagai Sekda definitif selama hampir satu tahun setelahnya lengsernya Kasrul Selang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved