Ramadan 2022
Syarat dan Tata Cara Iktikaf di Masjid pada 10 Malam Terakhir Ramadhan
memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan 1443 Hijriah, simak syarat dan tata cara iktikaf berikut ini.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan 1443 Hijriah, simak syarat dan tata cara iktikaf berikut ini.
Iktikaf merupakan ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap waktu, tetapi paling utama dilakukan di bulan Ramadhan.
Rasulullah selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Untuk melakukan iktkaf, seorang muslim hanya perlu berdiam diri di masjid dengan niat semata-mata utuk beribadah kepada Allah Swt.
Lalu bagaimana syarat dan tata cara melakukan iktikaf?
Baca juga: Perkiraan Tanggal Datangnya Malam Lailatul Qadar, Panjatkan Doa Ini di 10 Malam terakhir Ramadhan!
Syarat dan Tata Cara Iktikaf
Dalam melakukan segala sesuatu, terutama ibadah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah niat.
Saat iktikaf, seseorang harus melakukannya dengan penuh kepahaman.
Jangan sampai melakukannya dengan pikiran kosong atau melamun.
Adapun bacaan niat iktikaf adalah segabai berikut:
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul iktikaf Lillahi Ta’ala
Setelah berniat, ada beberapa perbuatan yang harus ditinggalkan saat melakukan iktikaf.
Sebagaimana firman Allah SWT “…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).
Adapun syarat seseorang melakukan iktikaf yaitu: harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan iktikaf), dan harus di masjid.
Baca juga: Meski Awal Ramadhan Beda, Idul Fitri Pemerintah dan Muhammadiyah Kemungkinan Sama, 2 Mei 2022
Dalil-dalil tentang iktikaf
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW iktikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”
(HR Bukhari).
Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan iktikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.
(HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beriktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat).
(HR. Bukhari Muslim).
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu iktikaf di masjid.
iktikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu iktikaf.
Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar, Jatuh pada Malam Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan
Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid?
Iktikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.
“Bahwasannya Nabi saw. selalu beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan iktikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.
Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan iktikaf sepeninggal Nabi Saw.
Baca juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022?
Baca juga: Tanda-tanda Datangnya Lailatul Qadar, Panjatkan Doa Ini saat Bertemu Malam Seribu Bulan
Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya iktikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.
Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.
Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:
كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.
“Nabi Saw. biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.
Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan iktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”
Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh iktikaf sampai meminta izin kepada suaminya.
Jika perempuan tersebut beriktikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari iktikaf.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, TribunJateng.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/iktikaf-di-masjid.jpg)